Proyek Jalan Kartini Ambarawa Disorot: Diduga Tanpa Pemadatan, Lembaga Majapahit Jateng Siap Bersurat ke DPUPR & Inspektorat

AMBARAWA | Transsatu.com - Proyek peningkatan Jalan Kartini Ambarawa, Kabupaten Semarang, kembali menuai sorotan tajam setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. Hasil investigasi awak Media dan Lembaga pada Jumat (14/11/2025) mendapati adanya pengerjaan tanpa proses pemadatan dan penggunaan material pasir yang terlihat bercampur lumpur.


Pada papan informasi yang terpasang, proyek ini bernilai Rp 466.646.000, dilaksanakan oleh CV Rosida, dan diawasi CV Bintang Bersinar dengan durasi kerja 75 hari. Namun, papan proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai transparansi.


Pekerja Mengaku dari Dinas PU, Bukan dari Kontraktor


Kecurigaan semakin menguat setelah salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku dirinya bukan bagian dari kontraktor, melainkan pekerja harian Dinas PU Kabupaten Semarang.


“Kami hanya pekerja harian dari Dinas PU. Pekerjaan ini langsung dikerjakan oleh dinas,” ungkapnya.


Pernyataan ini bertentangan dengan informasi pada papan proyek, sehingga membuka dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercatat.


Kualitas Material & Tahapan Kerja Dipertanyakan


Tokoh masyarakat Ambarawa, JK (54), menyebutkan bahwa tahapan pekerjaan yang terlihat justru tidak menggambarkan standar rekonstruksi jalan pada umumnya.


“Yang terlihat, tidak ada pemadatan sebelum pengecoran. Pasirnya dapat dilihat sendiri, bercampur lumpur. Kami berharap pengawas turun langsung mengecek,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa warga sangat berharap perbaikan Jalan Kartini dilakukan dengan benar, mengingat jalan tersebut merupakan akses vital keseharian warga.


Lembaga Majapahit Jateng Kecam dan Siapkan Surat Resmi


Temuan di lapangan turut mendapat respon serius dari Lembaga Majapahit Jawa Tengah. Ketua lembaga, Widodo, mengecam dugaan ketidaksesuaian teknis dan pelaksanaan proyek yang tidak mengikuti standar.


“Jika benar pekerjaan tanpa pemadatan dan dikerjakan oleh pekerja yang bukan dari penyedia jasa yang tercantum, ini bentuk kelalaian. Proyek pemerintah harus transparan dan sesuai SOP,” tegas Widodo.


Ia menegaskan bahwa lembaganya akan melayangkan surat resmi kepada DPUPR Kabupaten Semarang dan Inspektorat Daerah untuk meminta klarifikasi sekaligus audit teknis atas proyek tersebut.


“Kami segera bersurat. DPUPR dan Inspektorat harus turun, memeriksa, dan memberikan penjelasan kepada publik. Ini uang negara, dan masyarakat berhak mendapat hasil pembangunan yang berkualitas,” ujarnya.


Widodo juga menegaskan bahwa Lembaga Majapahit Jateng akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.


Belum Ada Tanggapan dari DPUPR & Penyedia Jasa


Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Semarang, Hardi, telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Pihak kontraktor dan konsultan pengawas juga belum memberikan keterangan resmi.


Masyarakat Minta Evaluasi & Transparansi


Warga Ambarawa berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengerjaan proyek tersebut agar pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan masyarakat.(Angga)

Post a Comment

Previous Post Next Post