Penggunaan Air Tanpa Izin di Bandungan Disorot LAI, Bos Rumah Makan dan SPBU Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Ilustrasi


Reporter: Angga


Ungaran | Transsatu.com – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Semarang menyoroti dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh sebuah rumah makan dan SPBU di kawasan Bandungan sejak tahun 2017. Pemanfaatan air untuk kegiatan usaha tanpa izin resmi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran retribusi maupun kewajiban pemanfaatan air sesuai ketentuan.


Koordinator LAI Kabupaten Semarang, Supadi, menyampaikan bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan. “Kami mencatat adanya dugaan penggunaan air permukaan tanpa mengantongi SIPA. Jika benar berlangsung lama, hal ini tentu dapat merugikan negara karena kewajiban pembayarannya tidak terpenuhi,” ujar Supadi.


Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan air permukaan wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Tanpa izin tersebut, seluruh pemakaian air dianggap tidak sah dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara.


“Air adalah sumber daya negara. Ketika dipakai untuk kegiatan bisnis, ada aturan yang harus dipenuhi. Jika tidak ada izin, maka negara berpotensi tidak menerima pendapatan yang seharusnya,” jelasnya.


Supadi menegaskan bahwa pengurusan izin setelah persoalan terungkap tidak serta-merta menghapus pelanggaran sebelumnya.


“Izin baru tidak berlaku mundur. Pemakaian air sebelum izin terbit tetap dihitung sebagai pelanggaran dan wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.


LAI menilai perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Selain potensi pelanggaran administratif, praktik penggunaan air tanpa izin dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.


“Kami mendorong adanya penelusuran resmi agar potensi kerugian negara bisa segera dihitung dan ditindaklanjuti. Penegakan aturan harus berjalan agar tidak terjadi pembiasaan,” ujar Supadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah makan dan SPBU yang dimaksud belum memberikan tanggapan.(*)


Post a Comment

Previous Post Next Post