Diduga Gunakan Air Tanpa Izin, Bos Rumah Makan dan SPBU di Bandungan Disorot

Ilustrasi

Reporter: Angga


UNGARAN | TRANSSATU.COM — Lembaga Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Kabupaten Semarang menyoroti dugaan penyalahgunaan sumber daya air oleh pemilik rumah makan sekaligus SPBU di wilayah Bandungan berinisial AD. Ia diduga memanfaatkan dan memperjualbelikan air permukaan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.


“Temuan itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan pengecekan lapangan, ternyata benar ada aktivitas pemanfaatan sumber daya air tanpa izin,” kata Supadi, Koordinator LAI Kabupaten Semarang, Kamis (13/11/2025).


Hasil investigasi menunjukkan, pengambilan air dilakukan dari sumber permukaan di sekitar lokasi usaha dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. “Pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan usaha wajib berizin. Tanpa izin, itu pelanggaran,” tegas Supadi.


Selain AD, LAI juga menemukan penjaga toilet umum berinisial Ng yang turut memperjualbelikan air secara ilegal. Menurut Supadi, tindakan semacam itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).


“Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan usaha wajib memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” ujarnya.


Supadi menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU SDA, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat klarifikasi, namun tak mendapat tanggapan. Selain itu, kami juga menyoroti SPBU tersebut yang diduga melayani pengangsu BBM bersubsidi,” ungkapnya.


Ia menambahkan, seluruh hasil investigasi sudah dikumpulkan dan siap dilaporkan. “Kami rasa bukti sudah cukup. Pekan depan kami akan melaporkannya ke instansi terkait,” tandas Supadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post