Warga Patemon Resah Judi Sabung Ayam, Aparat Dinilai Tutup Mata


SEMARANG,TransSATU.com – Warga Dusun Jetis, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengeluhkan maraknya praktik judi sabung ayam yang disebut-sebut telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Aktivitas ilegal itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial Bjl, dengan ML sebagai sosok yang disebut menjadi bos di balik kegiatan tersebut.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan praktik perjudian tersebut. Ia menilai, sabung ayam dengan taruhan uang bisa merusak generasi muda di kampung mereka.


“Sudah sekitar dua minggu jalan terus. Kami harap aparat segera bertindak. Jangan sampai rusak generasi muda,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).


Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada Kasatreskrim Polres Semarang, Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH.Li., melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap praktik perjudian yang meresahkan warga.


Dasar Hukum yang Berlaku
Kegiatan sabung ayam dengan unsur taruhan jelas tergolong tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyebut:


"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian…"


Ancaman Pidana:


  • Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau
  • Denda maksimal Rp25.000.000,00.


Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan menindak tegas aktivitas perjudian tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.(Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post