KAB.SEMARANG | TRANSSATU.COM – PT Suruh Berkah Properti angkat bicara soal tudingan menyerobot tanah warisan almarhum Harjosentono Suprat. Perusahaan properti yang berbasis di Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu menegaskan, tuduhan yang beredar di sejumlah media online hanyalah fitnah.
Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait lahan yang kini dipersoalkan. “Perusahaan kami dituduh tidak profesional dan terindikasi main serobot. Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” kata Khoerul, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, tanah yang dimaksud adalah lahan seluas 6.790 meter persegi di Desa Dersansari dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43. Sertifikat itu awalnya milik almarhum Harjosentono Suprat, kemudian diwariskan kepada Ricky Nugroho, sebelum akhirnya dijual melalui akta notaris pada 2021.
“Secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah dalam keadaan tanpa sengketa,” jelasnya.
Khoerul menambahkan, perusahaan juga mengantongi dokumen legal lain seperti perizinan berbasis risiko, SPPL, Nomor Induk Usaha, hingga validasi KKPR dan ITR. Ia juga menyebut, pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin memperkuat kepemilikan tanah oleh perusahaan.
Tak hanya menolak tudingan LSM, Khoerul juga keberatan dengan pemberitaan media yang menyebut PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. “Tudingan itu jelas sangat merugikan kami, baik secara material maupun imaterial. Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, kalau perlu kami juga siap tempuh jalur hukum,” tegasnya. (Riky)
Post a Comment