Polemik Restoran Mewah Sultan Agung: Diduga Menyalahi Aturan, Wali Kota Diminta Bertindak

 


SEMARANG | TRANSATU.COM – Sebuah bangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang tengah jadi sorotan. Bukannya menu istimewa yang dibicarakan, melainkan dugaan pelanggaran aturan yang membayangi proses pembangunannya.


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah pun turun tangan. Senin (29/9/2025), mereka resmi melayangkan aduan ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.


Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, terang-terangan menyebut ada kejanggalan.
"Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG," ungkapnya usai menyerahkan surat aduan di Balai Kota.


Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida itu sebenarnya sudah mengantongi izin PBG sejak 16 Mei 2023 dengan kontraktor pelaksana RAH Kontraktor. Tapi, menurut LAI, realisasinya jauh dari izin yang dikeluarkan.


Dalam laporannya, LAI menuding bangunan melanggar garis sempadan dan membuat galian basement parkir tanpa izin yang sah. Bahkan, aktivitas pengerukan tanah dalam jumlah besar juga dilakukan tanpa izin pertambangan. Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jateng disebut telah memastikan tidak pernah menerbitkan izin tersebut.


Yang bikin geram, dugaan pelanggaran itu sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, tak ada tindakan tegas dari Dinas Penataan Ruang maupun Pemerintah Kota.


"Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja," tulis LAI dalam aduannya.


Kini, harapan besar digantungkan pada kepemimpinan baru di Semarang.
"Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79," tegas Yoyok.


Surat aduan itu kini menjadi bola panas di meja Wali Kota. Tinggal menunggu, apakah akan ada langkah berani atau kembali berakhir sebagai catatan tanpa tindakan.(Sdq) 

Post a Comment

Previous Post Next Post