Diduga Aktivitas Tambang Ilegal Galian C di Gunungkidul Masih Beroperasi, Masyarakat Resah


Gunungkidul, Yogyakarta|TransSATU.com– Kegiatan penambangan ilegal Galian C di wilayah Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, masih berlanjut meskipun sudah pernah ditutup oleh pihak berwenang. Pada Kamis, 19 September 2024, awak media bersama Ormas GNP Tipikor mengunjungi lokasi dan mendapati bahwa aktivitas penambangan tetap berjalan bebas.


Di lokasi, terpantau tiga alat berat excavator dan puluhan dump truck yang sedang mengantri untuk memuat tanah uruk. Menurut informasi dari salah satu koordinator di lapangan, tambang tersebut dikelola oleh PT. IND dengan pemilik bernama Adam, dan tanah hasil galian akan dikirim ke proyek Tol Solo-Jogja.


Jalan yang dilalui oleh puluhan dump truck di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, terlihat rusak parah. Selain kerusakan infrastruktur, masyarakat juga mengeluhkan polusi debu yang dihasilkan oleh aktivitas tambang tersebut.


“Sudah lama warga di Kecamatan Gantiwarno resah. Selama bertahun-tahun tidak ada kompensasi. Meski sering didemo dan sempat ditutup, tambang ini masih terus berjalan. Sepertinya ada pihak kuat di belakangnya yang membackup, jadi seperti kebal hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.


Izin Tambang Belum Terbit, Aktivitas Ilegal


Saat mencoba mengklarifikasi status hukum tambang tersebut, Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, melalui pesan singkat menegaskan bahwa tambang milik PT. IND ini adalah ilegal. Dia menambahkan bahwa hanya Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Direskrimsus Polda DIY, yang berwenang untuk menindak tambang tersebut.


Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi Yogyakarta, Aris Pramono, juga menyatakan bahwa hingga saat ini PT. IND belum mengajukan izin terkait tambang ke instansi mereka. Pada 26 Juni 2024, Balai ESDM DIY telah memberikan himbauan agar PT. IND segera mengurus izin yang diperlukan, namun hingga kini tidak diindahkan. Bahkan, surat resmi yang dikirim pada 27 Juni 2024 juga tidak mendapat tanggapan.



Ketua Ormas GNP Tipikor, M. Soleh, mengkritik aktivitas tambang ilegal ini dan mendesak agar PT. IND segera mengurus izin yang diperlukan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


“Parahnya lagi, proyek Tol Solo-Jogja menggunakan tanah dari penambang ilegal yang tidak memiliki izin. Ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Soleh.


Dia juga meminta Polda DIY untuk segera menindak tegas aktivitas tambang yang melanggar hukum ini. “Kami akan segera mengirim surat resmi, bahkan jika perlu hingga ke Kementerian Pusat, Ombudsman, dan Mabes Polri,” pungkasnya.


Masyarakat berharap agar penambangan ilegal ini segera ditutup karena sudah sangat mengganggu dan merusak lingkungan sekitar.(Gg) 

Post a Comment

Previous Post Next Post