Sukoharjo,TransSATU.com– Aktivitas mafia BBM solar subsidi semakin merajalela di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku diduga menguras pasokan solar subsidi di sejumlah SPBU dengan melibatkan oknum mandor atau pengawas SPBU. Mafia ini bahkan secara terang-terangan dan berulang kali melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tanpa khawatir akan sanksi hukum.
Kecurigaan ini muncul ketika tim awak media yang tengah melakukan perjalanan menuju Karanganyar, Solo, pada Sabtu (28/09/2024) sekitar pukul 17.34 WIB, melihat kendaraan Isuzu ELF berwarna putih dengan nomor polisi B 9770 TEY di SPBU Kartosuro, Jalan Ahmad Yani, Sukoharjo. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar subsidi dan melakukan pengisian berulang kali di SPBU tersebut.
Saat dimintai keterangan, pengemudi kendaraan mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya, yang berinisial LKY. LKY diduga merupakan oknum anggota TNI aktif yang menjalankan bisnis ilegal pengambilan solar subsidi dengan menggunakan sejumlah kendaraan modifikasi, termasuk ELF dan truk golongan 2 yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM.
Modus pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar ini diduga melibatkan kolusi antara pihak SPBU dan mafia solar. Seorang operator SPBU mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut sering mengisi di SPBU 44.571.06 Kartosuro dan telah saling mengenal dengan para pelaku. Dalam satu kali pengisian, mafia solar ini dapat menampung ribuan liter solar.
Praktik penyelewengan solar subsidi ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk pemberian sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Awak media juga mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi ini. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Hingga saat ini, mafia BBM di Kabupaten Sukoharjo masih bebas berkeliaran dan belum mendapatkan hukuman yang membuat mereka jera, meskipun telah berulang kali melakukan pelanggaran serius terkait distribusi solar subsidi. (Red/Tim)
Post a Comment