Diduga SPBU 44.507.01 Tengaran, Masih Melayani Truk Modifikasi Ngangsu Solar Dengan Pembelian Hinga Ribuan Liter


UNGARAN|TransSATU.com-Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, PT Pertamina (Persero) diminta jangan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), apabila masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.


Begitu juga dengan sanksi kepada siapapun apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti yang tertera dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 


Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya.


Seperti yang terciduk awak media di SPBU 44.507.01 Tengaran yang berada di Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/05/2024) terpantau sebuah kendaraan truk dengan beraninya bolak-balik datang untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan truk yang telah di modifikasi dengan di dalam nya berisi tangki penampung BBM berkapasitas 2000 liter/2 ton.


Dalam keterangan pegawai SPBU yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi dan ditutupi tumpukan kayu tersebut adalah milik seseorang yang bernama JMP. 


Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.


Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polres Semarang hingga Polda Jateng dan Pertamina jangan tutup mata. Karena BBM subsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia. Jelas ini pelanggaran pidana.


Pertamina harus segera turun dan beri sanksi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU 44.507.01 Tengaran yang berada di Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (Ade) 

Post a Comment

Previous Post Next Post