Marak Praktik Pengisian BBM Bersubsidi Tanpa Rekomendasi di SPBU 44.572.28 Sragen


SRAGEN | TransSATU.com– Praktik pengisian BBM tanpa rekomendasi marak terjadi di SPBU Pertamina 44.572.28, Jalan Glonggong-Karangudi, Glonggong, Gondang, Sragen. Tindakan pengurasan BBM bersubsidi jenis Solar oleh oknum yang menggunakan truk modifikasi berkapasitas besar, bekerjasama dengan operator SPBU, mencerminkan tindak pidana nyata.


Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/5/24) di SPBU tersebut. Kegiatan ini melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero), serta berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 tentang cipta kerja, dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, kegiatan ini merupakan pelanggaran. Surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 14.E/HK.03/DJM/2021 juga mengatur ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.


Penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite dianggap melanggar hukum, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 UU No. 22 Tahun 2001. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa usaha tanpa izin atau izin usaha yang masih berlaku dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pihak yang membantu kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Dugaan kongkalikong antara operator SPBU dan oknum penguras BBM semakin kuat dengan adanya informasi bahwa truk modifikasi berwarna biru dengan nomor polisi G 8376 OD milik SHA, perusahaan distributor di bidang Solar Industri, terlibat dalam kegiatan ini.


Pemerintah diharapkan mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta melakukan pengawasan ketat terhadap operasional SPBU guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.


Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi PASTIPASNEWS.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Sragen, segera menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tanpa izin, baik jenis Solar maupun Pertalite, untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera.


Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI maupun masyarakat yang mengetahui praktek ilegal.


"Pertamina menyayangkan masih adanya oknum penimbun BBM, Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR.


Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.


"Kami juga menegaskan kembali kepada SPBU agar tidak menjual BBM Subsidi kepada konsumen dengan menggunakan kemasan khusus kecuali menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperjualbelikan kembali. Lembaga penyalur juga tidak diperkenankan untuk menjual BBM Subsidi kepada kendaraan dengan tangki modifikasi yang melebihi batas normal," tegasnya.


Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Post a Comment

Previous Post Next Post