Proyek di JLS Candran Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal, APL Berharap Ditindak Tegas



SALATIGA | TRANSSATU.COM - Sebuah proyek di Jalan Linkar Salatiga, tepatnya di wilayah Kecandran Kota Salatiga, diduga menggunakan material dari penambangan ilegal. 


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Peduli  (APL) Lingkungan Jawa Tengah, Totok Martono.


Menurut Totok Martono, proyek tersebut diduga menggunakan material tanah urug ilegal yang berasal dari wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. 


"Sejauh ini, pihak kami masih dalam tahapan investigasi. Tim kita masih melakukan penyelidikan. Nanti, jika benar terbukti, kami akan berkoordinasi dengan para pihak terkait," jelasnya.


Selain itu, Totok juga mengungkapkan bahwa rumor tentang kegiatan galian C tanah urug di wilayah Kecamatan Tuntang juga diduga mendapat dukungan dari petugas. 


"Kami akan mengawal hal ini dan berharap pihak berwenang turun tangan," tambahnya.


Situasi ini menimbulkan keprihatinan terhadap dampak lingkungan dan mengundang perhatian publik serta pihak terkait untuk bertindak.(YD)

Post a Comment

Previous Post Next Post