Skandal Panas ASN Salatiga—Kabid Diduga Simpan WIL Muda, Punya Anak dan Rumah Mewah Hasil Duit Proyek?

Salatiga | Transsatu.com - Jagad perbincangan birokrat Kota Salatiga mendidih. Nama Bagus Kadarman (48), pejabat penting yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi di Dinas Sosial, tiba-tiba menjadi buah bibir setelah mencuat isu panas soal dugaan istri siri, wanita simpanan, hingga praktik pencucian uang. Gosipnya, pria berpengaruh ini diam-diam menyimpan lebih dari satu wanita simpanan tanpa diketahui istri sahnya.


Rumor semakin meledak ketika muncul sosok WD (24), perempuan muda yang disebut sebagai salah satu WIL Bagus. Tak tanggung-tanggung, WD dikabarkan sudah melahirkan seorang anak perempuan berusia sekitar dua tahun, yang disebut sebagai anak biologis Bagus Kadarman. Nama keduanya kini ramai beredar dari ruang rapat sampai pojokan kafe.


Yang bikin heboh, rumah mewah yang ditinggali WD diduga merupakan pemberian Bagus, dan rumor lain menyebut rumah itu dibeli dari uang proyek mark up Penunjukan Langsung (PL) yang pernah ia tangani. Tidak berhenti di situ, ada pula kabar bahwa Bagus punya usaha kost-kostan enam pintu yang diatasnamakan SFT, pemilik tanah sebelumnya. Semua aset itu kini terus disorot publik karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Aturan Perkawinan ASN: Ketat tapi Masih Ada yang Nekat


Kasus ini menyeret ulang pembahasan aturan tegas mengenai larangan istri siri dan wanita simpanan bagi ASN. Aturannya jelas tertuang dalam:

  • PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  • PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam regulasi itu, ASN yang nekat memiliki istri siri atau hidup bersama tanpa pernikahan sah dapat dikenai sanksi berat seperti:

  • Penurunan pangkat
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat

Bahkan bisa dijerat Pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara jika dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa persetujuan istri pertama.


Secara aturan, poligami ASN pria masih dimungkinkan, tapi syaratnya ketat: harus dengan izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sah. Kalau dilakukan diam-diam? Itu sudah masuk pelanggaran disiplin berat. Sementara PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua atau lebih, dan bisa langsung diberhentikan tidak hormat.

Diduga Langgar Kode Etik ASN

Perilaku Bagus dianggap bertabrakan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban menjaga martabat, moralitas, dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Sebagai pejabat di Dinas Sosial, isu perselingkuhan dan dugaan TPPU jelas menjadi tamparan keras bagi citra ASN.

BKD dan Wali Kota Diminta Bicara

Menyikapi isu yang makin liar, media berencana meminta klarifikasi resmi dari BKD Kota Salatiga, dan juga meminta tanggapan Wali Kota Salatiga selaku pejabat pembina kepegawaian.

Publik mulai bertanya: Akankah kasus ini disapu bersih demi nama baik birokrasi, atau bakal jadi tamparan telak untuk ASN nakal?

Drama ini tampaknya belum selesai.
Tunggu episode selanjutnya—bara skandal sudah terlanjur menyala. đŸ”¥

Post a Comment

Previous Post Next Post