CILACAP| TransSATU.com – Proyek pembangunan lanjutan jembatan Kali Tipar pada ruas jalan Bajing Kulon–Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan tajam. Pengerjaan proyek senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dinilai warga asal-asalan dan tidak profesional.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Satya. Namun, warga sekitar mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
“Yang diperbaiki cuma sebagian kecil, padahal yang bermasalah hampir semua pasangan batu belah,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai proyek itu bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru menciptakan persoalan baru.
Kekecewaan warga semakin bertambah karena Kepala Dinas PUPR maupun Bupati Cilacap tidak merespons saat dikonfirmasi awak media. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, apakah sikap diam tersebut merupakan bentuk pembiaran.
Sejumlah pihak bahkan menduga adanya indikasi permainan proyek. Jika benar ditemukan kongkalikong antara pejabat daerah dan kontraktor, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Pengamat menilai, dampak sosial dari proyek bermasalah tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, kondisi ini juga bisa memicu hilangnya kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.
“Kalau hal seperti ini terus dibiarkan tanpa konsekuensi, Cilacap bukannya maju, justru berjalan mundur. Dan rakyat yang akan terus menanggung akibatnya,” kata warga lain.
Sejumlah kalangan mendesak agar penegak hukum, DPRD, serta lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat segera turun tangan untuk mengawasi jalannya proyek.
(Vio Sari)
Post a Comment