UNGARAN,TRANSSATU.COM – Kawasan wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menuai sorotan. Villa atau penginapan megah yang berdiri di area wisata tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pun langsung bereaksi dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak manajemen Dusun Semilir.
“Sudah di-SP. Kita menunggu reaksinya setelah dilayangkan SP,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, Jumat (29/8/2025).
Anang menegaskan, sementara ini aktivitas villa dan hotel dihentikan. Pemerintah masih memberi kesempatan bagi pengelola untuk melengkapi dokumen izin yang dianggap bermasalah.
“SP itu supaya kekurangannya dilengkapi. Sejauh ini diberhentikan menunggu dari tim. Kita selalu monitor,” tandasnya.
Polisi Ikut Selidiki
Kasus ini tidak hanya jadi perhatian Pemkab. Ditreskrimsus Polda Jateng juga turun tangan setelah menerima laporan dari YLBH Petir Jateng.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan,” jelas Kompol Maradona Armin Mappaseng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurutnya, banyak bangunan wisata berdiri tanpa izin resmi, padahal hal itu menyangkut keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Sorotan DPRD
Tak hanya Dusun Semilir, DPRD Kabupaten Semarang juga disebut tengah menyoroti Celosia 2 di Bandungan.
“Kami mendapat laporan masyarakat bila ada sejumlah objek wisata berdiri tanpa perizinan. Hal ini menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor yang tertib aturan, sementara yang lain bebas melanggar,” ungkap Zainal Abidin Petir, tokoh YLBH Petir Jateng.
Izin Jalan di Tempat
Fakta lain ikut mencuat. Dinas teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Semarang, mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk villa dan wahana di Dusun Semilir.
“Tidak adanya kajian teknis konstruksi membuat DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan PBG dan SLF,” jelas Kabid Cipta Karya DPU, Eko Sigit Prayogo.
Manajemen Dusun Semilir Membantah
Berbeda dengan tudingan itu, pihak Dusun Semilir menegaskan pembangunan sudah sesuai aturan.
“Kami tidak melanggar regulasi. Termasuk pembangunan villa dan wahana permainan, semua izinnya sudah kami miliki,” tegas Shenita Dwiyansany, HC Manager Legal & QA Manager Dusun Semilir.
YLBH Petir Ingatkan Pemkab
Zainal Abidin Petir kembali menegaskan bahwa soal perizinan adalah persoalan keadilan.
“Berdirinya objek wisata perlu jaminan keamanan. Apalagi pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan tanpa izin, menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkab Semarang bertindak tegas. “Jangan sampai ada diskriminasi antara investor tertib dan pelanggar aturan,” pungkasnya.(Ade)
Post a Comment