Ungaran,TransSATU.com-Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Semarang setelah ditemukannya bukti baru yang mengindikasikan adanya praktik ilegal tersebut. Aktivitas penimbunan ini diduga melibatkan oknum tertentu yang menjual solar bersubsidi dengan harga solar industri.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas penumpukan solar di beberapa lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Salah satu lokasi penimbunan berada di tengah pemukiman warga di Jl. Lingkar Ambarawa, Bugisari, Lodoyong, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang, Jawa Tengah. Tim awak media yang melakukan investigasi pada Rabu (21/8/2024) menemukan bahwa solar bersubsidi disimpan dalam jumlah besar di gudang tersebut, jauh dari jangkauan pengawasan resmi.
Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar dikumpulkan menggunakan kendaraan modifikasi yang kemudian disedot dan ditampung dalam wadah besar dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Semarang. Gudang ini diduga dimiliki oleh seseorang berinisial MM, dan solar yang ditampung sering kali diambil oleh truk tangki transportir solar industri.
Kendati bukti-bukti berupa foto lokasi penyimpanan dan catatan transaksi mencurigakan telah dikumpulkan, langkah tegas dari pihak berwenang belum terlihat. Publik mencurigai adanya keterlibatan aparat penegak hukum setempat, dengan dugaan bahwa beberapa oknum menerima suap dari pelaku penimbunan.
Pengamat ekonomi energi menilai bahwa praktik ini merugikan negara dan masyarakat, sebab solar bersubsidi tidak sampai ke pihak yang berhak dan berpotensi menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga. Hal ini juga meningkatkan beban anggaran negara, yang mengalokasikan subsidi untuk menjaga stabilitas harga energi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas para pelaku. Penegakan hukum yang transparan sangat penting untuk memastikan subsidi energi sampai ke tangan yang tepat.(Ad)
Post a Comment