Magelang,TransSATU.com– Kerusakan hutan lindung di kawasan Gunung Merapi semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang menggunakan alat berat, seperti bego. Aktivitas tambang ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengancam kelestarian hutan yang berfungsi sebagai pelindung alam Gunung Merapi.
Beberapa desa di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Srumbung, seperti Desa Keningar dan Desa Kemiren, menjadi wilayah yang terdampak paling parah akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Penambangan tersebut merusak kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang merusak alam.
Achmad Effendy, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Tengah, dengan tegas mengecam tindakan penambangan ilegal ini. Dalam pernyataannya pada Selasa (20/8/2024), Effendy mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pelaku penambangan yang beroperasi secara ilegal.
“Saya selaku Pimpinan LSM LIRA Jawa Tengah meminta pihak terkait atau APH untuk segera menindaklanjuti fakta di lapangan. Aturan harus ditegakkan, dan operasi tambang ilegal harus segera ditutup,” tegas Effendy.
Effendy juga menekankan bahwa aktivitas penambangan ini jelas melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Effendy mengungkapkan bahwa penambangan ilegal ini pernah ditutup sebelumnya, namun hanya sementara. Begitu pemberitaan mereda, penambangan kembali beroperasi dengan skala yang lebih besar. Diduga, ada oknum yang memberikan perlindungan kepada para pelaku penambangan ilegal tersebut.
“Kenyataan di lapangan sangat memprihatinkan. Hampir setiap lereng kawasan hutan Gunung Merapi digali habis-habisan. Kami menduga ada pelanggaran izin, bahkan beberapa menggunakan izin palsu atau izin yang sudah kadaluwarsa,” ujar Effendy.
Pada 17 Agustus 2024, Effendy dan timnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Meski hari itu bertepatan dengan libur nasional, alat berat seperti bego tetap terlihat siap digunakan di area penambangan. Menurut informasi yang mereka dapatkan, penambangan ilegal ini akan kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Effendy mendesak APH untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan perusak hutan. Ia menegaskan, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
“Siapapun yang berada di balik kegiatan ini harus diusut tuntas. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Effendy mengingatkan bahwa cinta kepada NKRI harus diwujudkan dengan mematuhi hukum dan menjaga kelestarian alam. Jika tidak segera ditindak, hutan di sekitar Gunung Merapi terancam gundul dan ekosistemnya akan rusak parah dalam waktu dekat.(Dinar)
Post a Comment