Batam |TransSatu.com – Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam First Club Entertainment yang berlokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mulai dari pelanggaran jam operasional, persoalan tenaga kerja asing (TKA), hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pajak disebut terjadi di tempat hiburan malam tersebut.
Ketua Umum Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengatakan pihaknya menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum.
“Tempat hiburan malam di Batam tumbuh bak jamur di musim hujan. Namun karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait, banyak yang melanggar aturan, terutama soal jam operasional yang semestinya tutup pukul 02.00, tapi ini bisa sampai pukul 04.00 pagi,” ujar Ismail, Kamis (16/10/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Permasalahan Karyawan
Menurut Ismail, sejak mulai beroperasi, First Club Entertainment kerap menimbulkan persoalan dan kontroversi. Di antaranya, penampilan tarian erotis, kasus DJ asing yang pernah menghebohkan publik Batam, hingga dugaan karyawan terlibat pengedar narkoba.
Selain itu, muncul pula laporan pengeroyokan antarkaryawan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta dugaan penyiksaan terhadap seorang TKA asal Tiongkok bernama Mr. Ran. Korban disebut mengalami luka lebam setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan, lalu diam-diam dipulangkan ke negaranya.
“Banyak hak karyawan yang dirugikan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Ismail.
Manajemen Diduga Tidak Transparan
Aliansi juga menemukan bahwa manajemen First Club Entertainment terbagi menjadi dua: manajemen lokal dan manajemen asing. Padahal, perusahaan tersebut tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Manajemen asing disebut dipimpin oleh Mr. Ye Mao sebagai General Manager, yang kekuasaannya disebut melebihi HRD karena dapat menerima dan memberhentikan karyawan.
“Kami mempertanyakan, apakah tenaga kerja asing dibenarkan mengurusi urusan personalia? Ini harus dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegas Ismail.
Sementara Asisten Manajer dijabat oleh Bambang, karyawan lokal yang disebut hanya menjalankan perintah dari Mr. Ye Mao dan Andi Yap, pemilik sekaligus pemodal utama First Club.
Lebih lanjut, HRD perusahaan dinilai tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Hingga kini, banyak karyawan disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sakit, biaya berobat ditanggung sendiri. Kalau ada surat keterangan dokter, gaji tetap dipotong. Ini sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Akan Dibawa ke DPRD dan Imigrasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri berencana mengajukan surat resmi kepada DPRD Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat tersebut, pihaknya juga meminta agar Imigrasi Batam turut diundang untuk menjelaskan keberadaan tenaga kerja asing di First Club.
Selain itu, aliansi akan mempertanyakan pembayaran pajak hiburan malam sebesar 40% dan pajak penghasilan tenaga kerja asing, termasuk dugaan keterlibatan pemodal asing seperti Mr. Hong, yang disebut bukan bagian dari pemegang saham resmi PT First Mitra Entertainment.
Desakan Pengawasan dari Pemko Batam
Aliansi meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar memperhatikan lemahnya pengawasan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP, yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran usaha hiburan malam.
“Kami tegak lurus mendukung program Pemkot Batam dalam penegakan aturan dan peningkatan PAD. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi kebocoran pajak dan pelanggaran hukum,” tegas Ismail.
Aliansi juga menyatakan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen First Club Entertainment, termasuk HRD PT First Mitra Entertainment yang dihubungi wartawan, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri.
Post a Comment