KLATEN,TranSATU.com – Isu tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat meredup, praktik yang merusak lingkungan ini kembali mencuat menyusul kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi tegas dari lingkaran Istana untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan Merapi. Instruksi ini mencakup wilayah Kabupaten Magelang, Sleman, Klaten, dan Boyolali.
Langkah tegas dari pemerintah pusat itu merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan dikenai denda mencapai Rp100 miliar. Namun kenyataannya di lapangan, praktik-praktik tambang ilegal justru semakin nekat dan terstruktur.
Nama Oknum DPR RI Muncul di Lapangan :
Investigasi tim media mengungkap indikasi keterlibatan oknum anggota DPR RI berinisial A.S., yang disebut menjadi pemodal tambang ilegal melalui perusahaan bernama PT Mitra Makmur Karyatama. Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan tambang pasir ilegal di Kali Krasak, Dusun Pucang, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Sunarto, salah satu warga Dusun Pucang, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perbuatan A.S. mencederai kepercayaan publik.
"Lha wong DPR pusat ki dinggo panutan kok malah koyo ngono. Malah maramarahi. Yen wakil rakyat wis ora bener, lha terus masyarakate kon piye? Kojor tenan iki..." ujar Sunarto kepada tim investigasi media.
Legal di Atas Kertas, Ilegal di Lapangan ; Secara administratif, tambang tersebut memang tercatat memiliki izin. Namun investigasi menemukan bahwa operasional tambang melebar hingga 1,5 kilometer dari titik koordinat legal, dengan dalih “menginduk” pada izin PT Mitra Makmur Karyatama.
Pola seperti ini menjadi modus umum yang digunakan oleh banyak pengusaha tambang nakal: dokumen legal dijadikan tameng, namun praktik di lapangan jauh melanggar aturan. Area yang digali sering kali berada di luar zona izin, menjadikannya ilegal secara teknis dan berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga.
Desakan Masyarakat dan Aktivis, Masyarakat setempat bersama para aktivis lingkungan kini mendorong aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tambang yang dilindungi oleh elite politik.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap struktur tanah, aliran air, dan potensi bencana lahar di kawasan rawan bencana seperti Merapi. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap negara.
Transparansi dan Keadilan Jadi Taruhan, Kasus ini akan terus dikawal oleh media dan masyarakat sipil sebagai bentuk kontrol publik atas upaya pemberantasan mafia tambang. Presiden sudah memberi lampu hijau, kini saatnya penegak hukum bertindak nyata.(Tim Redaksi)
Post a Comment