![]() |
Koordinator YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin Petir |
UNGARAN,TranSATU.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, menyatakan telah menindaklanjuti laporan adanya sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang, yang diketahui tidak berizin. Hal itu sebagai langkah lanjut memastikan keamanan dan kenyaman bagi pengunjung, karena perizinan berupa bangunan hotel/villa dan wahana permainan, wajib dipenuhi oleh pengelola tempat wisata.
''Terima kasih atas informasi dan laporan yang telah kami terima dari YLBH Petir Jateng. Dan telah kami ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak,'' kata Kasubdit IV/Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, saat ditemui Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah H Zainal Abidin Petir SH MH di Ditreskrimsus, Kamis (19/6).
Ditreskrimsus juga mempelajari kasus objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang tersebut. Termasuk akan berkomunikasi dengan dinas terkait di Pemkab Semarang, soal perizinan dan tata ruang wilayah.
Seperti diketahui Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah H Zainal Abidin Petir SH MH yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik telah menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, tekait sorotan masyarakat adanya sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang didirikan tanpa izin. Atas tindaklanjut itu, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah cepat Direskrimsus Polda Jateng.
Laporan itu terkait ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan sehingga objek wisata tidak bisa mengajukan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya.
''Berdirinya objek wisata itu perlu jaminan keamanan berdasarkan perizinan yang diajukan ke Pemerintah Daerah. Apalagi pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan di objek wisata tanpa izin, menyangkut kemanan masyarakat dan lingkungan,'' tegas Zainal Abidin Petir.
Perizinan sebagai kebijakan penting pemerintah daerah, harus diterapkan secara tegas dan tidak tebang pilih. Baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas perizinan, atau investor/pemilik usaha sebagai pihak yang memohonkan perizinan.
''Kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Hal ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor atau pemilik modal yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya tidak tertib,'' kata Zainal Abidin Petir.
Zainal Abidin Petir mendapat laporan bila saat ini ada dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang, karena tidak mengantongi perizinan. Yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta fasilitas hotel/villa dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.
Hal itu dikuatkan laporan dinas terkait yakni DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), bila di objek wisata tersebut, masih berproses perizinan.
Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengakui belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. Objek wisata itu pernah mengajukan izin tetapi karena persyaratannya tidak lengkap, maka tidak dilanjutkan prosesnya.
Tidak adanya kajian teknis konstruksi terkait pembangunan villa/hotel dan wahana permainan di Dusun Semilir, maka DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diberikannya perizinan PBG dan SLF, karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan perizinan PBG.
Sementara itu, Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wanaha permainan. (Angga)
Post a Comment