Ditreskrimsus Polda Jateng Dalami Aduan Tempat Wisata Tanpa Izin di Kabupaten Semarang

Zainal Abidin Petir Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah

UNGARAN| TransSATU.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait temuan banyaknya objek wisata di Kabupaten Semarang tanpa izin. Diduga, objek wisata tersebut menyalahi aturan sesuai dengan sistem tata ruang dalam pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan wisata. 


Ketidaksesuaian tata ruang dan proses perizinan itu, membuat objek wisata tidak bisa mengajukan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBM) atau yang dulu bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya, dari dinas atau instansi terkait di Pemkab Semarang. 


"Laporan ini akan segera ditindaklanjuti. Penyidik akan melakukan kajian terhadap aduan saya. Ini demi menyelamatkan ruang hijau supaya tidak rusak. Apalagi pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan di objek wisata tanpa izin, menyangkut kemanan masyarakat dan lingkungan,'' jelas Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah H Zainal Abidin Petir SH MH, yang baru saja diamanatkan menjadi ketua Forum Komite Madrasah Tsanawiyah(MTs- setingkat SMP) dan MAN ( madrasah Aliyah Negeri-setingkat SMA/ SMK) se-Jawa Tengah.

 

Zainal Abidin Petir selaku Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, menyayangkan ketidaktegasan dan pembiaran Pemkab Semarang, terhadap sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang, yang diketahui tidak mengantongi perizinan dalam pembangunannya.


Perizinan sebagai kebijakan penting pemerintah daerah, harus diterapkan secara tegas dan tidak tebang pilih. Baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas perizinan, atau investor/pemilik usaha sebagai pihak yang memohonkan perizinan.


''Kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Hal ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor atau pemilik modal yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya tidak tertib,'' kata Zainal Abidin Petir. 


Dia mendapat laporan bila saat ini ada dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang, karena tidak mengantongi perizinan. Yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan, serta fasilitas hotel/villa dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.  


Hal itu dikuatkan pula oleh laporan dinas terkait yakni DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), bila di objek wisata tersebut, masih berproses perizinan. Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengakui belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. Karena tidak adanya kajian teknis konstruksi terkait pembangunan villa/hotel dan wahana permainan di Dusun Semilir, maka DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi diberikannya perizinan PBG dan SLF, karena syarat mendapatkan SLF adalah kelengkapan perizinan PBG. ''Bangunan sudah berdiri tetapi perizinan masih berproses. Kondisi ini sangat disayangkan. Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti harus tegas terhadap para pengusaha yang tidak tetib aturan. Ada apa itu kok Bupati tidak tegas, mestinya ditutup usahanya sebelum izin keluar,'' ujar Zainal Petir.

 

Sementara itu, Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wanaha permainan. 


Zainal Petir menambahkan, kalau Bupati Sementara Ngesti Nugroho membiarkan adanya pelanggaran maka bisa dicopot jabatannya. Sangat disayangkan karena para pengusaha objek wisata di Kabupaten Semarang tidak menaati aturan dan ketentuan soal syarat perizinan. Padahal syarat perizinan wajib dipenuhi, sebelum membangun kawasan wisata. (Red/Olga)

Post a Comment

Previous Post Next Post