SEMARANG|TransSATU.com - Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, tim awak media yang kebetulan mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina 44.501.34 Pedurungan, Kota Semarang, mengungkap modus baru penyalahgunaan BBM subsidi. SPBU tersebut masih melayani pembeli dengan mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung hingga 500 liter BBM.
Satu unit mobil jenis Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi H 8602 ZF diketahui membeli BBM subsidi jenis solar secara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Kota Semarang. Pengemudi mobil mengakui bahwa armada tersebut adalah milik seorang oknum berinisial JR.
Tidak lama setelah itu, pengemudi menerima telepon dari dua orang yang mengaku bernama Nova dan Santi. Keduanya meminta tolong dan menawarkan "uang rokok" kepada awak media di lokasi di luar SPBU, dengan maksud yang tidak jelas. Tawaran tersebut ditolak oleh awak media, yang kemudian mempersilakan pengemudi untuk pergi dan meninggalkan lokasi SPBU.
Kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi masih belum jera, meskipun sudah banyak kasus serupa yang berujung pada pidana. Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Sesuai instruksi Kapolri, menjelang Pilkada atau Pilbub, situasi di Indonesia harus kondusif. Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menghubungi mandor maupun pemilik SPBU Pertamina 44.501.34 Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Redaksi/Tim)

Post a Comment