UNGARAN|TransSATU.com--Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Harjosari-Doplang di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupaten Semarang, diduga melanggar Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta mengabaikan keselamatan pekerja dengan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pantauan awak media bersama lembaga di lokasi pengerjaan pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, menunjukkan proses pembuatan adukan semen dan pasir dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti takaran baku,tanpa menggunakan alat molen. Selain itu, seluruh pekerja tidak dilengkapi dengan APD.
Proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Batu pondasi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sebagian besar adalah batu padas dan batu limbah (bekas) yang ada dilokasi. Lantai kerja juga tidak dipadatkan dan tidak sesuai dengan standar RAB, hanya diberi dasar plastik sebelum dilakukan pengecoran.
Ketebalan pengecoran juga bervariasi, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pengerjaan. Saat dimintai keterangan, pelaksana di lapangan terkesan acuh dan menyarankan awak media untuk menghubungi pemilik CV. "Saya hanya ngurusi pekerja saja, nanti sama Pak Iwan saja," ujar pelaksana tersebut.
Menurut laman resmi LPSE Kabupaten Semarang, proyek jalan Harjosari-Doplang dikerjakan oleh CV. ALDEN dengan nilai kontrak Rp. 2.340.000.000 untuk Tahun Anggaran 2024.
Didik selaku lembaga pemerhati lingkungan dan anggaran Negara berusaha mengkonfirmasi temuan ini, namun pemilik CV tidak merespons. Pelaksana proyek, Puji, menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada pemilik PT. ALDEN, Iwan.
Didik menyayangkan temuan ini dan menekankan bahwa dana APBD yang bersumber dari uang rakyat seharusnya digunakan sesuai amanat dan ketentuan yang ditetapkan dalam RAB. Pihaknya juga menyatakan akan berkirim surat kepada Dinas terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk penyajian pemberitaan yang berimbang. Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.(Tim)
Copas
ReplyDeletePost a Comment