Dugaan Mafia Solar Bebas Beroperasi di Gresik, Publik Pertanyakan Kinerja Kepolisian


Gresik|TransSATU.com - Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian. Kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya dipertanyakan publik setelah dugaan truk tangki siluman yang diduga milik mafia solar terlihat bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Publik mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya. Dugaan adanya truk tangki siluman berwarna biru putih yang diduga milik mafia solar bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, semakin memperburuk citra kepolisian.


"Kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Gresik yang diduga ada 'main mata' atas lancarnya operasi BBM solar yang masuk ke Manyar JIIPE Gresik," kata Koordinator Tim Investigasi, Kamis (30/05/2024).


Ia merasa kecewa dengan kinerja anggota Polres Gresik yang dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut oleh truk pengangkut BBM dari sebuah PT terungkap oleh anggota Tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim media online. Satu unit mobil berwarna biru putih bertuliskan PT. Putra Energi Niaga (PEN), tanpa tulisan Transportir dan Suplier Solar Industri, terlihat berhenti di Jalan Kebomas menuju Pintu Tol Kebomas Jawa Timur, Kamis (30/05/2024) pagi, sekitar pukul 07:54 WIB.


Penyalahgunaan BBM jenis solar ilegal tanpa izin usaha, khususnya untuk BBM jenis solar bersubsidi, marak terjadi. Pemerintah terus berupaya menanggulangi penyalahgunaan BBM solar subsidi dengan aturan pengisian BBM solar subsidi menggunakan barcode.


Tim investigasi media mencium aroma BBM jenis solar yang bercecer di sepanjang jalan menuju gerbang tol Kebomas. Ceceran BBM tersebut berasal dari selang truk tangki milik PT. PEN yang bocor dari lubang pembuangan mainhole atas tangki. Driver truk, Saiful, menyebutkan bahwa pemilik PT. PEN berinisial "RND". Pengambilan BBM dilakukan dari Blora, Jawa Tengah, untuk dikirim ke PT. HUMMING di Pelabuhan JIIPE Manyar, Gresik, Jawa Timur. Saiful tidak dapat menunjukkan dokumen Loading Order (LO) asal usul BBM, yang diduga didapat dari gudang penimbunan BBM subsidi ilegal.



Praktik ini melanggar UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM, dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.


Aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi oleh mafia BBM ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum. Armada mobil tangki biru putih bernopol K 9984 C membawa BBM solar industri yang diduga merupakan BBM solar siluman dari PT Pertamina, yang diolah dan dipasarkan secara bebas.


Perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga dimanipulasi oleh mafia BBM. Harapan tim awak media, agar pihak APH terutama Polsek Kebomas Polres Gresik dan Ditkrimsus Polda Jatim menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian negara.


Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan aktivitas mafia solar di Gresik. (Tim)


Bersambung...

Post a Comment

Previous Post Next Post