Sragen|TranSATU.com-Puluhan Tambang Galian C di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terus melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan tanpa memiliki izin resmi. Meskipun telah diberikan surat peringatan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo, beberapa penambang nekat melanjutkan aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dampak serius pada lingkungan sekitar, seperti polusi debu, kemacetan jalan akibat lumpur, dan meningkatnya kecelakaan mobil. Tragedi yang terjadi, seperti kematian dua anak di bekas kubangan air galian C di Kecamatan Gondang, menyoroti kekurangan dalam proses reklamasi setelah penambangan selesai.
Warga juga mengalami kesulitan dalam membedakan penambangan yang berijin resmi atau ilegal, serta menyatakan bahwa kegiatan penambangan hanya menguntungkan pengusaha tambang tanpa memperhatikan dampak negatifnya pada lingkungan dan keselamatan warga.
Saat ini, keberadaan hanya empat lokasi tambang yang memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Sragen, sementara yang lainnya belum memenuhi syarat resmi.
Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat dari dampak buruk kegiatan penambangan ilegal.(Tim)
Post a Comment